KALAMANTHANA, Purworejo — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga batas tanah milik pribadi sebagai langkah preventif terhadap konflik pertanahan. Pernyataan tersebut disampaikan saat memimpin pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) 2025 yang digelar serentak di 23 kabupaten/kota pada 8 provinsi, Kamis (7/8), dengan pusat kegiatan di Lapangan Bola Desa Candingasinan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. “Semua yang sudah punya sertipikat, semuanya wajib pasang patok. Diharapkan supaya tidak dicaplok oleh orang lain tanahnya,” tegas Nusron. Gerakan Nasional untuk Kepastian Batas Lahan GEMAPATAS 2025 bertujuan mendorong masyarakat Indonesia yang memiliki tanah untuk memasang tanda batas secara fisik, baik berupa patok kayu, beton, maupun besi. Namun, Menteri Nusron mengingatkan bahwa pemasangan harus melalui musyawarah dengan pemilik lahan sekitar guna menghindari konflik di kemudian hari. Ia menjelaskan bahwa konflik pertanahan umumnya terbagi menjadi dua jenis:
  • Konflik yuridis: dipicu oleh sengketa dokumen seperti letter C ganda.
  • Konflik fisik: terjadi akibat batas lahan yang tidak jelas, seringkali hanya ditandai dengan pohon atau gundukan tanah.
“Kegiatan ini dilaksanakan secara nasional di seluruh Indonesia untuk mengurangi konflik pertanahan, terutama konflik fisik terkait batas tanah,” ujar Nusron. Dukungan Daerah dan Target Penyelesaian Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, turut hadir dan menyatakan komitmennya dalam mendukung gerakan ini. Ia telah menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota untuk mengintensifkan sosialisasi dan pelaksanaan pemasangan patok di wilayah masing-masing. Baca Juga: GEMAPATAS Akan Dicanangkan Serentak di 23 Kabupaten/Kota, Kepala Biro Humas dan Protokol: Dipimpin Langsung oleh Menteri Nusron “Sosialisasi ini penting dan pelaksananya penting. Nanti dari bupati bisa memerintahkan ke seluruh kepala desa agar pelaksanaan ini secara maksimal dilakukan,” kata Luthfi. Ia menargetkan pemasangan patok di Jawa Tengah dapat diselesaikan secepatnya demi mencegah tumpang tindih lahan dan memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat. Wilayah Pelaksanaan GEMAPATAS 2025 Pemasangan patok dilakukan di dalam dan luar Pulau Jawa. Berikut wilayah yang terlibat:
Wilayah Kabupaten/Kota
Jawa Tengah Purworejo, Banjarnegara, Kebumen, Wonosobo
Jawa Timur Blitar, Jombang, Lumajang, Malang, Pamekasan
Jawa Barat Bogor I & II, Cianjur, Cirebon, Pangandaran, Sukabumi, Tasikmalaya
Riau Kuantan Singingi, Kepulauan Meranti
Sumatra Selatan Banyuasin, Kota Pagar Alam
Kalimantan Barat Ketapang
Kalimantan Selatan Tabalong
Kalimantan Timur Kutai Kartanegara
Pejabat yang Hadir Turut hadir dalam kegiatan ini:
  • Virgo Eresta Jaya, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang
  • Pejabat Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN
  • Lampri, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah
  • Dony Erwan, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta
  • Forkopimda Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
GEMAPATAS 2025 menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat kepastian hukum atas tanah dan mencegah konflik pertanahan melalui keterlibatan aktif masyarakat. Sebuah gerakan yang bukan hanya soal patok, tapi juga soal masa depan tata ruang yang tertib dan berkeadilan. (Mit).