KALAMANTHANA, Tamiang Layang — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim) melalui Inspektorat menggelar rapat koordinasi (rakor) tindak lanjut bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penertiban Barang Milik Daerah (BMD) di lingkungan pemerintah daerah se-Provinsi Kalimantan Tengah. Rakor berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa (12/8/2025), dan dipusatkan di ruang rapat Wakil Bupati Barito Timur.

Inspektur Kabupaten Barito Timur, Josmar L. Banjar, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor manajemen aset daerah. Fokus pembahasan diarahkan pada program sertifikasi tanah milik pemerintah daerah serta penertiban aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan.

“Dengan langkah ini, diharapkan pengelolaan BMD di Barito Timur semakin tertib, akuntabel, dan transparan, sehingga dapat meminimalkan potensi penyimpangan,” ujar Josmar.

Pada tahun anggaran 2025, Pemkab Barito Timur menargetkan sertifikasi 150 persil tanah, yang saat ini masih dalam proses kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sementara itu, aset PSU perumahan yang telah diserahkan ke pemerintah daerah tercatat sebanyak 13 unit.

Rakor ini diikuti oleh Penjabat Sekretaris Daerah Barito Timur, Misnohartaky, serta sejumlah kepala perangkat daerah, termasuk Kepala BPKAD, Kepala Dinas PUPR Perkim, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Bagian Hukum Setda Barito Timur.

Langkah ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam memperkuat tata kelola aset daerah secara berkelanjutan dan mendorong integritas birokrasi di tingkat lokal. (Anigoru).