KALAMANTHANA, Palangka Raya,  — DPRD Kota Palangka Raya resmi menutup Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025 melalui Rapat Paripurna ke-16 yang digelar pada Kamis (14/8/2025). Penutupan ini menandai berakhirnya rangkaian pembahasan dan pengesahan berbagai kebijakan strategis yang berdampak langsung pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Selama empat bulan terakhir, DPRD bersama Pemerintah Kota Palangka Raya telah menyelesaikan sejumlah agenda penting, termasuk penetapan peraturan daerah, pengesahan anggaran, dan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan keuangan. Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara legislatif dan eksekutif. “Yang pertama, tentu kita dengarkan bersama tadi, produk anggota DPRD melalui rapat bersama dengan pemerintah kota sehingga menghasilkan produk-produk yang sudah dibacakan tadi,” ujar Subandi. Beberapa kebijakan yang disahkan antara lain:
  • Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
  • Rancangan Perda tentang RPJMD Kota Palangka Raya Tahun 2025–2029
  • Tindak lanjut rekomendasi BPK RI atas hasil pemeriksaan keuangan Tahun 2024
  • Fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap tiga raperda
  • Pengesahan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025
Subandi menegaskan bahwa capaian ini mencerminkan komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran secara optimal demi kemajuan pembangunan daerah. (Mit).