KALAMANTHANA, Tamiang Layang — Setelah melalui proses pembahasan yang panjang dan intensif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur secara resmi menyampaikan keputusan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah.

Rapat Paripurna IV Masa Sidang I Tahun Sidang 2025 digelar pada Selasa (26/8/2025) dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio, didampingi Wakil Ketua II Eskop dan Asisten III Setda Barito Timur, Edius Uhing. Rapat turut dihadiri anggota DPRD serta sejumlah kepala perangkat daerah.

“Rapat ini merupakan agenda penting karena menandai penyempurnaan Raperda hasil evaluasi gubernur. Sebelumnya, kami telah melaksanakan rapat kerja dan menerima masukan dari Biro Hukum Provinsi,” ujar Nursulistio dalam sambutannya.

Ia menambahkan bahwa seluruh proses telah rampung dan Raperda tersebut telah memperoleh nomor registrasi dari provinsi. Selanjutnya, dokumen akan disampaikan kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan nomor registrasi akhir sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

“Harapan kita bersama, Perda ini dapat menjadi bahan evaluasi kinerja agar lebih baik ke depan. Kami optimistis Bupati dan Wakil Bupati mampu membawa Barito Timur menjadi daerah SEGAH—Sejahtera, Elegan, Gigih, Amanah, dan Harmonis,” pungkasnya. (Anigoru).