KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap desa dan kelurahan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan pemerataan akses layanan hukum yang cepat, mudah, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, menyampaikan hal tersebut saat membuka Webinar Percepatan Pembentukan Posbankum Desa dan Kelurahan se-Kalteng, yang digelar secara virtual dari ruang kerjanya, Senin (11/8/2025).
Menurutnya, keberadaan Posbankum memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh warga negara mendapatkan hak yang sama dalam mengakses keadilan tanpa terkendala jarak maupun biaya.
“Posbankum adalah bagian penting dari upaya pembangunan hukum yang inklusif dan berkeadilan. Ini sejalan dengan program prioritas Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat sistem hukum dan memberikan akses keadilan bagi semua,” ujar Edy Pratowo.
Wagub menegaskan, Posbankum diharapkan menjadi jembatan antara masyarakat dan lembaga hukum, terutama bagi warga di daerah terpencil yang sulit menjangkau layanan hukum formal. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mempercepat pembentukan Posbankum di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.
Berdasarkan data Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), hingga tahun 2025 baru terbentuk 31 Posbankum di desa dan kelurahan dari total 1.574 wilayah administratif di Kalimantan Tengah. Meski angka tersebut masih tergolong kecil, Edy menilai hal ini justru menjadi pemicu untuk memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan.
“Kita tidak boleh berhenti hanya karena jumlahnya masih sedikit. Ini menjadi tantangan bersama agar koordinasi dan dukungan antarinstansi semakin kuat,” pungkasnya. (Sly).