KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, Rabu (20/8/2025), di Hotel Bahalap Palangka Raya. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan masyarakat dan menjaga stabilitas industri jasa keuangan di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran, melalui Plt. Sekretaris Daerah Leonard S. Ampung, menyampaikan bahwa kemajuan teknologi ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, teknologi membawa efisiensi bagi industri keuangan, namun di sisi lain membuka peluang munculnya modus kejahatan baru seperti penipuan investasi, pencucian uang, dan kejahatan siber.

Hingga Juni 2025, Satgas PASTI Kalteng menerima 67 pengaduan masyarakat, terdiri dari 10 kasus investasi ilegal dan 57 kasus pinjaman online ilegal. Sementara itu, data pengaduan konsumen terhadap Lembaga Jasa Keuangan hingga Agustus 2025 mencatat 160 aduan, dengan masalah utama meliputi perilaku petugas penagihan, sistem layanan informasi keuangan, serta penipuan eksternal seperti pembobolan rekening dan skimming.

“Untuk mengatasi persoalan ini, dibutuhkan kolaborasi lintas sektor, melibatkan pemerintah daerah, OJK, lembaga jasa keuangan, dan aparat penegak hukum. Edukasi dan perlindungan kepada masyarakat harus diperkuat agar kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan tetap terjaga,” ujar Sekda.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi mengenai norma-norma tindak pidana di sektor jasa keuangan dan memperjelas koordinasi antara OJK, kejaksaan, dan kepolisian. Ia menyebutkan, hingga Juli 2025 tercatat 156 perkara telah mencapai tahap P21 dan 132 perkara telah inkrah. (Sly).