KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan menggelar Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra untuk Periode II bulan Agustus 2025, bertempat di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Kamis (4/9/2025).

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, H. Rizky Ramadhana Badjuri, menyampaikan bahwa penetapan harga TBS bertujuan mengoptimalkan nilai jual yang layak bagi masyarakat.

“Diharapkan nanti angka yang didapat adalah harga terbaik, yang layak diterima oleh pekebun kita,” ujarnya. Ia juga mengapresiasi capaian harga TBS Kalteng yang konsisten tertinggi di regional Kalimantan.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Lohsar), Achmad Sugianor, menjelaskan bahwa perhitungan harga TBS periode II hanya menghitung harga CPO dan PK, sementara indeks K telah ditetapkan pada periode I Agustus lalu sebesar 90,87%.

“Indeks K ini diperoleh dari nilai kualitas produksi CPO yang dihasilkan,” jelasnya.

Perhitungan dilakukan berdasarkan dokumen realisasi penjualan CPO dan PK dari 30 perusahaan yang menyampaikan data dan salinan kontrak penjualan periode 16–31 Agustus 2025.

“Data-data ini kemudian diolah oleh Tim Pokja pada rapat penetapan harga hari ini,” tambah Achmad.

Ia menegaskan bahwa perusahaan yang tidak melakukan kontrak penjualan tetap wajib hadir dan menyampaikan laporan tertulis sesuai Pergub Nomor 64 Tahun 2023.

Adapun harga CPO naik sebesar Rp67,23 dari Rp14.303,89 menjadi Rp14.371,12, dan harga PK naik Rp534,93 dari Rp12.470,75 menjadi Rp13.005,68. Berdasarkan hasil perhitungan, harga TBS kelapa sawit naik untuk semua umur tanaman, yaitu:

Umur 3 tahun: Rp2.540,36

Umur 4 tahun: Rp2.771,01

Umur 5 tahun: Rp2.994,14

Umur 6 tahun: Rp3.081,33

Umur 7 tahun: Rp3.143,70

Umur 8 tahun: Rp3.279,83

Umur 9 tahun: Rp3.366,89

Umur 10–20 tahun: Rp3.474,60

Sources: Dinas Perkebunan Prov. Kalteng

Kabid Lohsar berharap harga yang telah ditetapkan dapat diterapkan di lapangan dan dibayarkan kepada pekebun mitra sesuai jadwal yang berlaku. Kenaikan ini menjadi angin segar bagi para pekebun dalam menghadapi dinamika pasar dan biaya produksi. (Sly).