KALAMANTHANA, Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Kemenham) menyelenggarakan Rapat Pelaksanaan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), bertempat di Aula Mentaya, Rabu (24/9/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan prinsip P5HAM: Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM.

Dalam sambutan tertulis Kepala Kantor Wilayah yang dibacakan oleh Analis Hukum Ahli Muda, Woro Sadarini, disampaikan bahwa penguatan kapasitas HAM bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih inklusif dan berkeadilan.

“Setiap warga harus mendapatkan haknya tanpa diskriminasi,” tegasnya.

Penguatan ini juga penting untuk memperdalam pemahaman ASN terhadap hak-hak dasar manusia dan prinsip-prinsip HAM, baik dari instrumen nasional maupun internasional.

“Nilai-nilai HAM harus tertanam sebagai budaya kerja aparatur negara, bukan sekadar kewajiban administratif,” imbuh Woro.

Ia menambahkan bahwa penguatan kapasitas HAM menjadi bekal bagi ASN dalam menerapkan kebijakan publik, meningkatkan integritas dan akuntabilitas, serta memperkuat pelayanan kepada masyarakat.

“Mari kita bangun pemerintahan yang penuh tanggung jawab, transparan, dan akuntabel. Ini adalah kunci menuju Indonesia Emas,” ujarnya.

Kegiatan bertema “ASN Profesional, Pelayanan Publik Tanpa Diskriminasi dan Mewujudkan Birokrasi Humanis melalui Perspektif HAM” ini diikuti oleh 65 peserta dari berbagai instansi, termasuk Polda, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, Korem 102/Panju Panjung, Kanwil Pemasyarakatan, Kanwil Imigrasi, ASN instansi, serta para guru di Kota Palangka Raya.

Rapat ini menjadi langkah strategis dalam membentuk birokrasi yang humanis, berintegritas, dan menjunjung tinggi martabat manusia di Kalimantan Tengah.(Sly).