KALAMANTHANA, Sampit  — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) resmi mengusulkan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-13 masa persidangan III tahun sidang 2025, Senin (16/6/2025).

Anggota Bapemperda DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, menjelaskan bahwa raperda ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan DPRD Nomor 16 Tahun 2024 tentang Propemperda Tahun Anggaran 2025. “Penyampaian ini juga sesuai Pasal 47 ayat (1) Perda Nomor 4 Tahun 2017, yang memberi kewenangan kepada Bapemperda untuk menyampaikan hasil kajian raperda dalam rapat paripurna,” ujarnya.

Riskon menekankan pentingnya regulasi untuk melindungi pasar tradisional dan pelaku UMKM dari tekanan ekspansi pusat perbelanjaan modern. Menurutnya, semua jenis pasar harus diatur agar tumbuh secara seimbang dan saling mendukung.

“Pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan adalah bagian dari sistem ekonomi nasional yang harus diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Karena itu, perlu ada regulasi yang jelas dan berpihak,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sektor perdagangan menempati posisi kedua dalam penyerapan tenaga kerja nasional setelah pertanian, dengan kontribusi sekitar 10 persen. Pasar rakyat, yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, memiliki peran strategis dan harus dikelola secara profesional oleh pemerintah maupun swasta.

Namun, Riskon tak menutup mata terhadap tantangan yang dihadapi pasar rakyat, termasuk stigma negatif dari masyarakat akibat perilaku sebagian pedagang dan pengunjung, serta lemahnya pengelolaan oleh pemerintah daerah. “Banyak pengunjung kini beralih ke pasar swalayan yang dianggap lebih bersih dan nyaman. Ini alarm bahwa pengelolaan pasar rakyat belum maksimal,” ujarnya.

Ia menyoroti keterbatasan tenaga pengelola, sarana prasarana, dan pendanaan sebagai faktor penghambat. Menurutnya, raperda ini diharapkan menjadi solusi untuk memperkuat pembinaan, penataan, dan keberlangsungan pasar rakyat di Kotim.

“Tujuan utama raperda ini adalah memastikan keberadaan pasar tradisional tetap relevan dan mampu bersaing secara sehat dengan pusat perbelanjaan modern,” tutup Riskon, seraya berharap seluruh fraksi DPRD mendukung penuh raperda inisiatif tersebut. (Mit).