KALAMANTHANA, Sampit — Langkah penyitaan lahan sawit di kawasan hutan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Tanah dan Kawasan Hutan (Satgas PKH) mendapat sorotan tajam dari DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim, Eddy Mashamy, menilai pendekatan yang dilakukan Satgas di lapangan menimbulkan keresahan masyarakat dan tidak mencerminkan instruksi Presiden yang menekankan pendekatan persuasif.

“Yang menjadi pikiran kami adalah pelaksanaan PKH ini. Instruksi Presiden sebenarnya jelas, bahwa eksekusi harus dilakukan dengan pendekatan persuasif kepada masyarakat,” ujar Eddy, Selasa (1/7/2025).

Menurutnya, tahapan awal seharusnya dimulai dari pendataan, dilanjutkan dengan inventarisasi dan verifikasi. Namun yang terjadi justru penyitaan langsung, yang berdampak pada pemilik lahan pribadi dan koperasi plasma. Eddy menegaskan bahwa masyarakat kecil yang tidak sepenuhnya terlibat dalam pelanggaran kawasan justru menjadi korban.

“Padahal koperasi itu hanya mitra. Masalahnya ada di perusahaan besar swasta, tapi masyarakat yang tergabung dalam koperasi ikut terkena imbasnya,” jelasnya.

Ia menyebut beberapa koperasi terdampak merupakan bentuk kerja sama antara warga dan perusahaan besar. Ketika perusahaan tersandung persoalan hukum, masyarakat yang bergantung pada koperasi ikut dirugikan.

Meski mendukung upaya penertiban dan tata kelola hutan, DPRD Kotim meminta agar pendekatan Satgas PKH tidak menciptakan konflik horizontal. “Tujuan ini untuk negara, jadi harus bijak menyikapinya. Harus menentramkan masyarakat kita yang ekonomi susah,” tegas Eddy.

Sebagai bentuk keseriusan, DPRD juga menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan lain di kawasan perkebunan sawit PT MAP, termasuk pemblokiran akses jalan oleh warga. RDP dijadwalkan berlangsung Selasa (1/7/2025) pukul 13.00 WIB.

Eddy memastikan DPRD akan menjembatani kedua belah pihak agar tidak ada yang dirugikan. RDP juga akan membahas maraknya pencurian sawit dan dampak kebijakan pemerintah pusat terhadap masyarakat bawah. (Mit).