KALAMANTHANA, Tamiang Layang — Anggota Komisi II DPR RI dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, H. Iwan Kurniawan, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya peninjauan kembali batas wilayah antara Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, khususnya terkait status administratif Desa Dambung di Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.

“Sebagai wakil rakyat dari Kalteng yang duduk di Komisi II, saya komitmen memperjuangkan agar Desa Dambung tetap diakui sebagai bagian dari Kalimantan Tengah, sesuai dasar hukum yang telah berlaku sejak lama,” tegas Iwan saat bertemu dengan Bupati Barito Timur, M. Yamin, di Tamiang Layang, Kamis (11/9/2025).

Iwan menjelaskan bahwa posisi Desa Dambung sebagai bagian dari Kalteng telah ditegaskan sejak Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 hingga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002. Penegasan tersebut diperkuat melalui Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973 dan Berita Acara Tata Batas Tahun 1982 yang ditandatangani pejabat tinggi dari kedua provinsi dan disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri saat itu.

Namun, terbitnya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 yang mencantumkan Desa Dambung ke dalam wilayah administratif Kalimantan Selatan memicu penolakan keras dari masyarakat adat Dayak Lawangan dan Maanyan. “Masalah ini harus diselesaikan dengan serius agar tidak terus berlarut,” ujar Iwan, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Kalimantan Tengah.

Bupati Barito Timur, M. Yamin, menyampaikan terima kasih atas kehadiran dan komitmen Iwan Kurniawan dalam mendukung upaya pemerintah daerah dan tokoh masyarakat untuk mengajukan keberatan terhadap regulasi tersebut. “Kami ingin perjuangan ini menjadi gerakan kolektif seluruh elemen masyarakat, agar aspirasi warga Barito Timur benar-benar didengar,” tegas Yamin.

Upaya peninjauan kembali batas wilayah ini dinilai penting untuk menjaga kejelasan administratif, identitas kultural, dan hak-hak masyarakat lokal yang telah lama menetap dan berkontribusi di wilayah Kalimantan Tengah. (Anigoru).