KALAMANTHANA, Palangka Raya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah (GAKDA) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021.

Pada Senin (30/6/2025), Satpol PP melaksanakan Patroli Pengawasan Media Luar Ruang dan Barang Milik Daerah (BMD) di sejumlah ruas jalan protokol Kota Palangka Raya. Kegiatan ini bertujuan menertibkan pemasangan media luar ruang yang melanggar aturan, serta memastikan aset milik pemerintah tidak disalahgunakan.

Tim menyisir rute panjang yang mencakup Jl. Yos Sudarso, Bundaran Besar, Jl. Imam Bonjol, Jl. R.A Kartini, Jl. Diponegoro, Jl. P.M Noor, Jl. Meranti, Jl. RTA Milono, hingga Jl. M.H Thamrin.

Hasil patroli mencatat penertiban terhadap 28 media luar ruang ilegal berupa spanduk dan reklame. Lokasi terbanyak ditemukan di Jl. R.A Kartini sebanyak 13 buah, disusul Jl. RTA Milono 11 buah, Jl. P.M Noor 5 buah, Jl. Meranti 4 buah, Jl. Diponegoro 3 buah, serta masing-masing 1 buah di Jl. Adonis Samad dan Jl. W.A Samad.

Pemasangan reklame tersebut melanggar Pasal 27 huruf c Perda Provinsi Kalteng Nomor 5 Tahun 2021, yang melarang pemasangan benda apapun di fasilitas umum, pepohonan, taman, jalur hijau, dan tempat umum.

Selain itu, tim juga melakukan pengawasan terhadap aset daerah di area Gedung Pertemuan Umum Tambun Bungai, Jl. W. Sudirohusodo. Petugas menemukan barang-barang milik tuna wisma yang memanfaatkan pos jaga pemerintah secara tidak sah.

Temuan ini mengacu pada Pasal 22 dan Pasal 27a Perda yang melarang penggunaan Barang Milik Daerah tanpa izin resmi, serta larangan menggelandang atau tinggal di tempat umum.

Seluruh hasil penertiban diamankan ke Kantor Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah sebagai barang bukti. Patroli ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan menjaga ketertiban ruang publik dan perlindungan aset daerah.(Sly).