KALAMANTHANA, Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah menyatakan telah menerima dan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan Koalisi Tanah Air Melawan dalam aksi massa yang digelar di depan Gedung DPRD Kalteng, Rabu (2/7/2025).

“Kami sudah terima tuntutan mereka dengan baik, dan akan kami teruskan kepada Ketua DPRD serta pihak-pihak terkait,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah kepada wartawan, usai menerima perwakilan massa aksi.

Menurutnya, sejumlah tuntutan yang disampaikan massa aksi terkait pencabutan izin pertambangan dan penghentian deforestasi di Kalimantan Tengah sejalan dengan kekhawatiran yang selama ini juga menjadi perhatian Komisi II, terutama menyangkut kerusakan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam.

“Apa yang menjadi kekhawatiran mereka, itu juga kekhawatiran kami. Dalam berbagai Rapat Dengar Pendapat, kami sudah sampaikan hal serupa kepada dinas-dinas teknis seperti DLH, Dinas Kehutanan, dan Dinas Perkebunan,” tegasnya.

Terkait dengan data yang disampaikan massa aksi bahwa Kalimantan Tengah menempati urutan kedua deforestasi terbesar secara nasional, Siti mengapresiasi keberanian generasi muda menyuarakan isu lingkungan dengan dasar informasi dan fakta.

“Kami minta data riil dari mereka, dan beberapa sudah diserahkan. Itu akan kami pelajari lebih lanjut sebagai bahan pengawasan dan tindak lanjut sesuai tupoksi kami di DPRD,” imbuh legislator dari Dapil II tersebut.

Siti juga menyinggung penanganan kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Multi Tambang Utama (MUTU) di Barito Selatan sebagai contoh konkret perhatian DPRD terhadap laporan masyarakat. Ia menyebut, meskipun sempat terjadi kekeliruan penentuan titik sampel oleh DLH, perbaikan sudah dilakukan dengan koordinasi bersama pihak kecamatan.

“DLH sudah turun ke lapangan dan mengambil sampel di titik yang disarankan oleh kecamatan. Kita tinggal menunggu hasil lanjutannya,” tambahnya.

Siti Nafsiah menegaskan bahwa DPRD akan terus memantau dan memastikan pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan Tengah dilakukan secara berkelanjutan dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan. Ia juga mengimbau agar aspirasi publik terus disampaikan secara terbuka dan damai sebagai bagian dari demokrasi yang sehat. (ny)