KALAMANTHANA, Palangka Raya - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, mengajak semua pihak khususnya mahasiswa turut proaktif untuk mengawal dan memastikan seluruh kewajiban pelaku usaha (perusahaan) di sektor sumber daya alam (SDA) benar-benar dijalankan.
Ia mengapresiasi keterlibatan mahasiswa yang dalam beberapa waktu terakhir cukup getol mengawal isu lingkungan, dan bahkan mengajak mereka menjadi bagian dari pengawasan kolektif terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Menurut Bambang, pihaknya telah mengantongi daftar kewajiban perusahaan yang menjadi dasar evaluasi terhadap aktivitas investasi mereka di Kalimantan Tengah. “Ada sekitar 18 kewajiban penting yang harus dipenuhi. Jika mereka tidak melaksanakan itu, maka aktivitasnya bisa kami rekomendasikan untuk dihentikan,” bebernya.
Bambang menyampaikan bahwa DPRD tidak ingin Kalimantan Tengah menjadi korban eksploitasi tanpa pengelolaan berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya mendorong pengelolaan SDA yang lestari dan berkelanjutan, termasuk penguatan posisi tawar daerah dalam skema perdagangan karbon. “Kalau mereka tidak bisa memenuhi kewajiban, untuk apa mereka berinvestasi di sini?” ujarnya.
Ia menyebut bahwa dukungan mahasiswa sangat penting, karena menjaga kelestarian alam bukan hanya tanggung jawab satu pihak, melainkan tugas bersama seluruh elemen masyarakat.
Selain soal kewajiban perusahaan dan lingkungan, Bambang juga mengingatkan pemerintah untuk lebih selektif dalam menyaring investasi yang masuk ke Kalimantan Tengah. Ia menyinggung pengalaman buruk dari kasus-kasus pengelolaan lingkungan di wilayah lain seperti Raja Ampat yang bisa menjadi pelajaran berharga. “Filter terhadap perusahaan yang masuk itu penting. Pemerintah harus lebih ketat,” imbuhnya.
Komisi II berjanji akan terus mengawal isu ini dalam forum resmi, baik melalui rapat kerja, kunjungan lapangan, maupun langkah-langkah legislasi lainnya. DPRD juga akan memperkuat posisi daerah dalam kebijakan nasional yang berkaitan dengan pelestarian lingkungan, hak atas karbon, dan pengelolaan SDA yang adil dan transparan. (ny)