KALAMANTHANA, Palangka Raya - Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, menerima kunjungan kerja Komisi IV DPRD Provinsi Jambi pada Rabu (2/7/2025). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka studi komparatif terkait regulasi perlindungan dan pengelolaan sungai, khususnya yang melintasi kawasan jembatan besar.

Pada pertemuan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Lohing Simon menjelaskan, Kalimantan Tengah telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 yang secara khusus mengatur arus lalu lintas di sungai, termasuk aktivitas di bawah dan sekitar jembatan.

DPRD Jambi saat ini sedang dalam proses menyusun peraturan serupa, karena menghadapi persoalan yang mirip, yaitu belum adanya dasar hukum yang mengatur secara rinci lalu lintas sungai yang melintasi jembatan. Kalteng pun menjadi rujukan dalam pembentukan produk hukum tersebut.

Menurut Simon, Perda 8/2015 ini lahir sebagai respons atas seringnya terjadi insiden lalu lintas sungai yang mengancam keamanan infrastruktur maupun keselamatan pengguna transportasi air.

“Kita di Kalimantan Tengah sudah lama punya Perda itu, sejak tahun 2015. Jadi siapapun yang melanggar sudah ada sanksinya. Bahkan dari regulasi itu, daerah juga bisa mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi,” ujar Lohing, Kamis (3/7/2025).

Lohing menyatakan bahwa keberadaan Perda semacam ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam lalu lintas air yang bisa berdampak fatal. Ia juga menekankan bahwa aspek keselamatan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang sungai harus terus diperkuat oleh setiap daerah.

“Kalau tidak ada aturannya, nanti begitu ada kejadian, siapa yang bertanggung jawab? Kita sudah siap sejak lama,” tegas politisi senior dari Fraksi PDI Perjuangan itu.

Kunjungan ini juga menjadi ajang diskusi strategis antara dua daerah yang memiliki kemiripan geografis dan tantangan pengelolaan infrastruktur transportasi sungai. Komisi IV DPRD Kalteng pun menyatakan kesiapannya untuk mendukung proses legislasi di DPRD Jambi jika diperlukan. “Kami senang bisa berbagi pengalaman dan mendorong sinergi antarprovinsi dalam hal regulasi strategis,” pungkas Lohing Simon. (ny)