KALAMANTHANA, Palangka Raya — Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Purdiono, mengungkapkan bahwa DPRD provinsi setempat, kembali mengintensifkan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelesaian sengketa lahan, sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat yang selama ini kerap dirugikan dalam konflik agraria.

“Perda ini sebenarnya sudah pernah diinisiasi DPRD pada periode sebelumnya, tetapi naskah akademiknya saat itu tidak sesuai dengan karakteristik Kalimantan Tengah,” ungkap Purdiono, Senin (4/8/2025) di Palangka Raya.

Menurutnya, kompleksitas persoalan tanah di Kalteng tidak bisa disederhanakan hanya dengan pendekatan hukum normatif. Kehadiran Dewan Adat dan kekuatan nilai lokal membuat penyelesaian konflik memerlukan metode yang adaptif dan kontekstual.

Karena itu DPRD sepakat menggandeng Universitas Palangka Raya untuk menyusun ulang naskah akademik pengganti dokumen sebelumnya yang disusun oleh Universitas Lambung Mangkurat.

“Tanah bukan hanya soal hak milik, tapi juga soal identitas dan keberlangsungan hidup masyarakat lokal. Kita ingin Perda ini berpihak pada masyarakat, bukan malah jadi alat pembenaran untuk kepentingan korporasi,” tegasnya.

Purdiono yang juga merupakan anggota Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasan rancangan Perda ini menyampaikan, salah satu motivasi utama penyusunan Perda tersebut adalah untuk menghindari konflik terbuka antara masyarakat dan perusahaan besar swasta (PBS), yang selama ini sering kali terjadi akibat ketiadaan regulasi lokal yang memadai.

“Selama ini, kalau masyarakat bersengketa dengan PBS, mereka tidak pernah benar-benar tenang. Harapan kita, Perda ini bisa jadi rambu-rambu penyelesaian secara damai sebelum masuk ke ranah hukum,” terangnya.

Ia menjelaskan, ke depan akan ada Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan teknis pelaksanaan Perda, termasuk di dalamnya ketentuan bagi masyarakat yang ingin mengklaim lahan, mekanisme verifikasi, dan skema mediasi.

“Itu yang sedang kita rumuskan. Nanti semua akan diatur lebih teknis dalam Pergub. Tapi Perda-nya harus benar-benar matang dan berpijak pada realitas sosial di daerah kita,” ucapnya.

Melalui langkah ini tambah Purdiono, DPRD Kalteng berupaya memastikan bahwa upaya penyelesaian konflik lahan tidak hanya legal secara hukum, tetapi juga adil secara sosial dan berakar pada kearifan lokal, demi menjaga stabilitas dan keharmonisan masyarakat di Kalteng. (JPN/*)