- Kelurahan: Saripoi, Tumbang Lahung, Muara Laung I, Muara Tuhup, dan Beriwit
- Desa: Belawan, Kalangkaluh, Kerali, Mengkulisoi, Olung Siron, Sungai Lunuk, Dirung Lingkin, dan Tahujan Ontu
Pemkab Mura Dukung Percepatan Pembentukan Posbakum di Desa dan Kelurahan
Senin, 11 Agustus 2025 • 16:12:55 WIB
KALAMANTHANA, Murung Raya – Pemerintah Kabupaten Murung Raya mengikuti webinar percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk seluruh desa dan kelurahan se-Kalimantan Tengah, Senin (11/8/2025). Kegiatan ini digelar secara virtual bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kanwil Kemenkumham Kalteng, bertempat di Aula A Kantor Bupati Murung Raya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Hajrianor, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemprov Kalteng terhadap program peningkatan kesadaran hukum dan penyelesaian sengketa secara non-litigasi melalui pembentukan Posbakum.
Ia mengungkapkan bahwa hingga semester I tahun 2025, baru 31 Posbakum terbentuk dari total 1.574 desa dan kelurahan di Kalimantan Tengah, atau sekitar 1,9%.
“Posbakum sangat penting sebagai tolak ukur penegakan hukum di masyarakat. Jika dimaksimalkan, akan tercipta masyarakat yang paham hukum dan mampu menyelesaikan sengketa secara restoratif,” ujarnya.
Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Sugianto Pratowo, menambahkan bahwa Posbakum merupakan bagian dari pembangunan hukum yang inklusif dan berkeadilan, sejalan dengan program prioritas nasional dalam memperkuat sistem hukum dan akses keadilan.
Mewakili Bupati Murung Raya, Kepala Bagian Hukum Rhoni K. Tumon menyampaikan bahwa Pemkab Mura menyambut baik program ini dan telah memulai pembentukan Posbakum di 5 kelurahan dan 8 desa dari total 125 desa dan kelurahan di wilayahnya.
Adapun wilayah yang telah memiliki Posbakum antara lain:
Bagikan