KALAMANTHANA, Murung Raya – Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyerahkan rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang II di Gedung DPRD Murung Raya, Selasa (19/8/2025).

Plt. Sekretaris Daerah Sarwo Mintarjo, saat membacakan pidato Bupati Heriyus, menyampaikan bahwa penyusunan dokumen perubahan ini merupakan langkah strategis dan responsif untuk menyesuaikan kerangka anggaran dengan dinamika dan tantangan aktual.

“Penyesuaian ini didasarkan pada evaluasi pelaksanaan APBD semester pertama serta perubahan asumsi makro ekonomi nasional dan daerah yang berdampak langsung pada postur anggaran kita,” jelasnya.

Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah yang semula ditargetkan sebesar Rp2,579 triliun mengalami penurunan sebesar Rp99,659 miliar atau 3,86%, sehingga menjadi Rp2,479 triliun.

Penurunan ini terutama disebabkan oleh penyesuaian pada komponen pendapatan transfer dari pemerintah pusat, khususnya DAK Fisik Pekerjaan Umum dan DAU-SG Pekerjaan Umum.

Meski demikian, Pemkab Murung Raya tetap berkomitmen mempertahankan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan terus mengoptimalkan potensi yang ada melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan.

Rancangan ini menjadi dasar penting dalam penyusunan perubahan APBD 2025 agar tetap adaptif dan berorientasi pada kebutuhan pembangunan daerah. (Sly).