KALAMANTHANA, Palangka Raya– DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pemerintah Provinsi Kalteng, resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Gubernur Kalteng dan pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan III yang digelar, Jumat (12/9/2025), di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Arton S. Dohong didampingi jajaran pimpinan dewan. Dari pihak eksekutif, hadir Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo yang menyampaikan pendapat akhir pemerintah.

Juru bicara Badan Anggaran DPRD, Bryan Iskandar, menjelaskan bahwa perubahan APBD 2025 dilakukan karena adanya ketidaksesuaian APBD murni dengan realitas fiskal daerah, baik akibat perubahan asumsi makro ekonomi, pengurangan target pendapatan, maupun adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

“Total belanja daerah dalam perubahan APBD 2025 ditetapkan sebesar Rp8,35 triliun untuk mendanai 219 program, 683 kegiatan, dan 2.292 sub-kegiatan,” ungkapnya.

Struktur pendanaan yang disahkan meliputi pendapatan daerah sebesar Rp7,98 triliun, belanja daerah Rp8,35 triliun, sehingga terjadi defisit Rp365,6 miliar. Defisit ini ditutup dari penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA sebesar Rp378,6 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan ditetapkan Rp13 miliar untuk pembayaran pokok utang.

Sementara itu Wagub Edy Pratowo dalam pendapat akhirnya menekankan bahwa persetujuan bersama ini merupakan bagian dari proses perencanaan anggaran sesuai amanat UU Nomor 9 Tahun 2015. Raperda Perubahan APBD 2025, lanjutnya, akan segera diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan sebagai perda.

Edy juga menegaskan bahwa seluruh program dalam APBD Perubahan telah disusun menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai instrumen integrasi data pembangunan daerah se-Indonesia.

Ia mengingatkan seluruh SKPD agar memanfaatkan waktu yang tersisa dengan meningkatkan intensitas kerja serta menajamkan prioritas program agar anggaran yang terbatas bisa lebih efektif.

“Kita harus lebih hati-hati dan cermat menyikapi kebijakan pusat. Anggaran yang terbatas harus dimanfaatkan seefisien mungkin untuk hasil optimal. Dengan kerja sama dan sinergi, kita berharap Kalteng makin berkah, maju, dan sejahtera menuju Indonesia Emas,” papar Edy.

Adapun dengan disetujuinya perubahan APBD ini, DPRD dan Pemprov Kalteng menegaskan komitmennya menjaga kesinambungan fiskal daerah di tengah tantangan ekonomi, sekaligus memastikan program pembangunan dapat tetap berjalan sesuai prioritas kebutuhan masyarakat.(JNP/*)