KALAMANTHANA, Palangka Raya – Gelombang keluhan masyarakat terdampak penutupan pabrik pengolahan puya kembali menjadi sorotan kalangan anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng).
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, menegaskan bahwa masalah ini merupakan dampak domino dari ketidaktaatan perusahaan terhadap aturan.
“Ketika ada perusahaan yang tidak taat aturan lalu ditutup, petani juga ikut terdampak karena selama ini mereka bergantung pada aktivitas perusahaan itu. Tapi kami tidak bisa serta-merta membela perusahaan yang melanggar aturan,” ungkap Bambang, Selasa (23/9/2025).
Ia menyebutkan, kondisi ini memang menimbulkan dilema. Di satu sisi, ribuan petani puya menggantungkan hidup pada keberadaan pabrik. Namun di sisi lain, pemerintah harus memastikan setiap perusahaan beroperasi sesuai ketentuan hukum.
“Kasihan memang petani yang terdampak, tapi aturan tetap harus ditegakkan,” tukasnya.
Terlepas dari itu Bambang mengingatkan, kepastian hukum adalah landasan bagi keberlangsungan investasi dan perlindungan masyarakat. Jika perusahaan diberi kelonggaran meski melanggar, justru berpotensi menciptakan ketidakadilan dan kerusakan lebih besar di kemudian hari.
Seperti diketahui sebelumnya, ratusan petani dari berbagai wilayah, seperti Lahei Mangkutup, Sei Gawing, hingga Kapuas bagian atas, mendatangi DPRD Kalteng pada akhir Agustus lalu.
Adapun kedatangan mereka untuk menyuarakan keresahan akibat 5–7 pabrik puya yang tutup hampir bersamaan dalam dua bulan terakhir. Dampaknya, ribuan keluarga kehilangan penghasilan dan terancam jatuh dalam jurang kemiskinan.
DPRD Kalteng sendiri berjanji akan mengkaji lebih jauh akar persoalan, baik dari sisi regulasi maupun kebijakan pemerintah daerah.
“Setiap kebijakan harus mempertimbangkan nasib masyarakat kecil. Regulasi dan hukum tetap jalan, tapi negara juga harus menjamin keberlangsungan hidup rakyatnya,” ucap Bambang.
pada pertemuan sebelumnya.
Hingga kini, petani puya masih menunggu tindak lanjut konkret pemerintah dan DPRD. Aspirasi utama mereka adalah kepastian pasar, agar hasil kerja tidak sia-sia. Sementara itu, DPRD berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan hukum dan kebutuhan masyarakat yang terdampak. (JNP/*)