KALAMANTHANA, Muara Teweh — Perkumpulan Warga Batara Mandiri Peduli Sosial dan Investasi (Perwabara Pasti) Barito Utara menggelar Simposium Nasional Masyarakat Adat tahun 2025 di Gedung Balai Antang, Senin (29/9/2025). Kegiatan ini menegaskan tekad masyarakat adat untuk mendapatkan peran krusial dalam dunia investasi yang selama ini dinilai termarginalkan.

Sekretaris Daerah Barito Utara, Drs Muhlis, menyampaikan pemerintah akan terus mendorong pelibatan masyarakat adat dalam pengembangan investasi. Ia menegaskan, keberadaan masyarakat adat, khususnya Suku Dayak, bukan hanya penjaga budaya dan tradisi, tetapi juga memiliki potensi besar sebagai motor penggerak pembangunan ekonomi.

“Dengan kebersamaan masyarakat adat dalam mendukung investasi, kita bisa mendorong pembangunan berkelanjutan. Simposium ini diharapkan menjadi wadah diskusi inspiratif yang memperkuat kapasitas masyarakat adat menghadapi tantangan global,” ucap Muhlis.

Momentum ini menjadi jalan meningkatkan kapasitas masyarakat adat di bidang ekonomi, keuangan, dan kewirausahaan. Muhlis menambahkan, potensi gas di Barito Utara belum terserap optimal sehingga hasil daerah masih relatif kecil dibanding kabupaten di Kalimantan Timur.

Ketua Perwabara Pasti Barito Utara, H Ajidinnor SH, menjelaskan kegiatan ini bertujuan mengedukasi pemangku kepentingan agar investasi berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. “Kami ingin masyarakat adat dihargai, sekaligus masyarakat juga menghargai investor. Dengan begitu akan tercipta kerja sama yang baik, meningkatkan pendapatan daerah, serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal,” ujarnya.

Ketua Panitia Simposium Nasional, Gusti Rahmadijaya, menyebut kegiatan ini berskala nasional dengan peserta 22 organisasi masyarakat adat dan 217 orang terdaftar. “Kami mengundang berbagai kalangan, termasuk kepala desa yang berinteraksi langsung dengan investor,” katanya.

Simposium menghadirkan narasumber berkompeten, di antaranya Dr Fahmi Bachmid SH MH (Dosen Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia) dengan materi tinjauan konstitusi terhadap eksistensi masyarakat hukum adat dalam bingkai NKRI. M. Armen Lukman, advokat sekaligus mantan Ketua Dewan Adat Dayak Kalteng, membawakan materi harmonisasi hukum adat dan hukum positif untuk investasi SDA berkelanjutan. Dr Rico Septian Noor SH MA menyampaikan materi penyelarasan investasi dengan hak-hak masyarakat adat, serta Davit S Hut MP (Penyuluh Kehutanan) dengan materi tata guna lahan.

Simposium ini diharapkan menjadi tonggak penting memperkuat peran masyarakat adat dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan di Barito Utara. (Sly).