KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Kabur hingga ke Kabupaten Banjar, R (33) akhirnya tertangkap juga. Dia dilumpuhkan setelah menggasak sepeda motor di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Penangkapan terhadap R dilakukan aparat Polsek Selat dilapis Unit Resmob Polres Kapuas. Mereka berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Rabu 24 Desember 2025 atau sehari sebelum Natal, tepatnya pada pukul 02.00 WIB. Korban dalam hal ini adalah Irfan Fauzan (33) yang kehilangan Honda Vario 160.

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Selat langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi mewakili Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, menyebutkan pelaku berhasil ditangkap pada hari Sabtu, 5 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Handel Jawa Tengah, Kelurahan Guntung Ujung, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario 160 warna biru, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam, STNK kendaraan, surat keterangan dari PT Adira Dinamika Multifinance, satu lembar jaket, satu buah helm, serta uang tunai sebesar Rp550.000 hasil penjualan motor.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tegas Kasatreskrim Rizki Atmaka.
Kasatreskrim Polres Kapuas mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta keamanan lingkungan, terutama dalam menyimpan kunci rumah dan kendaraan, guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa. (*)