Perlintasan Liar Berisiko Tinggi
Tohari menegaskan bahwa keberadaan perlintasan liar memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi, terutama di tengah meningkatnya frekuensi dan intensitas perjalanan kereta api. Oleh karena itu, penutupan perlintasan liar menjadi langkah mutlak demi mencegah potensi kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa maupun kerugian material.
Kebijakan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 Ayat (1), yang mengamanatkan bahwa demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin wajib ditutup.
Data Perlintasan Sebidang di Wilayah Daop 7 Madiun
Hingga saat ini, KAI Daop 7 Madiun mencatat terdapat 216 titik perlintasan sebidang, dengan rincian sebagai berikut:
185 titik perlintasan teregister dijaga
27 titik perlintasan teregister tidak dijaga
1 titik perlintasan tidak teregister (liar) dijaga
3 titik perlintasan tidak teregister (liar) tidak dijaga
KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa upaya penutupan perlintasan liar akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan sebagai bagian dari strategi besar peningkatan keselamatan transportasi nasional.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi rambu, palang pintu, dan penjagaan, serta senantiasa disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama,” tutup Tohari.
Tentang KAI Daop 7 Madiun
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun
Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES.