KALAMANTHANA, Muara Teweh – Surat Edaran (SE) Bupati Barito Utara yang mengatur pelarangan aktivitas pelangsir BBM serta penetapan jadwal khusus pengisian BBM bagi kendaraan dinas di SPBU Perusda Batara Membangun Muara Teweh, mendapat dukungan penuh dari Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Al Hadi.

Ia menilai kebijakan yang dikeluarkan Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, merupakan langkah tepat dan strategis dalam mengatasi persoalan kelangkaan BBM yang kerap dikeluhkan masyarakat.

“Kami di DPRD sangat mendukung langkah Bupati Barito Utara melalui Surat Edaran ini. Pelarangan aktivitas pelangsir BBM penting untuk mencegah penimbunan dan distribusi tidak resmi yang selama ini merugikan masyarakat,” tegasnya, Kamis (22/1/2026). 

Menurutnya, distribusi BBM harus diawasi secara ketat agar benar-benar tepat sasaran dan dapat dinikmati masyarakat luas, bukan oleh pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi.

H. Al Hadi juga menanggapi kebijakan pengaturan jadwal khusus pengisian BBM bagi kendaraan dinas (plat merah) yang ditetapkan setiap pukul 16.00 hingga 22.00 WIB. Ia menilai kebijakan tersebut sebagai langkah solutif agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa mengganggu antrean masyarakat umum.

“Pengaturan waktu ini bukan bentuk keistimewaan, melainkan upaya agar operasional pemerintahan tetap berjalan lancar. Justru dengan jadwal khusus, masyarakat umum tidak terganggu,” jelasnya.

Ia berharap Perusda Batara Membangun selaku pengelola SPBU dapat menjalankan Surat Edaran tersebut dengan penuh tanggung jawab dan konsisten, serta didukung pengawasan dari instansi terkait. (Sly).