KALAMANTHANA, Katingan – Aparat Satresnarkoba Polres Katingan meringkus terduga bandar sabu-sabu MS. Selain keandalan polisi, ada faktor lain. Apa?

Sebelum menangkap MS melalui perjalanan berliku, termasuk kejar-kejaran, aparat Satresnarkoba Polres Katingan sudah lebih dulu mengamankan TR dan IP.

Dari penangkapan keduanya, Satresnarkoba Polres Katingan melakukan pengembangan dan mendapatkan nama MS berikut jejaknya.

Penangkapan terhadap TR (35) dan IP (39), dan berikutnya MS, bermula saat Satresnarkoba Polres Katingan mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkoba wilayah tambang Galangan Jalan Baun Bango Km.11 Desa Tumbang Liting.

Atas informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penyelidikan mendalam.

Pada Selasa 7 April 2026 pukul 14.40 WIB, Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penangkapan dan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Baun Bango Km.11 Desa Tumbang Liting.

Di lokasi tersebut berhasil diamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika TR (35) dan IP (39) beserta barang bukti empat paket sabu-sabu.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dari keterangan terduga pelaku.

Dari situlah, Satresnarkoba Polres Katingan kembali memperoleh informasi bahwa malam harinya diduga bandar narkoba akan melintas menggunakan mobil membawa sabu-sabu.

Sejak itulah, drama perburuan bandar narkoba MS dilakukan aparat Satresnarkoba Polres Katingan. Berkali-kali mereka hampir menangkap MS, tapi bandar sabu-sabu tersebut terkenal licin.

MS, pria berusia 31 tahun itu, akhirnya diciduk aparat Satresnarkoba Polres Katingan di rumahnya di Jalan Tjilik Riwut Km 13,5 Desa Telangkah, Katingan, Selasa 7 April 2026 lalu.

Polisi dari Satresnarkoba Polres Katingan mengamankannya dengan barang bukti berupa 26,88 gram sabu-sabu beserta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono  melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan AKP Affan Effendi, membeberkan sabu-sabu disembunyikan terduga pelaku MS dalam sebuah ban sepeda motor yang disimpan di dalam mobil.

“Meski sempat tidak mengakui perbuatannya, namun dari fakta – fakta yang kami temukan terduga tidak dapat mengelak lagi,” katanya.

Penggeledahan kendaraan dan rumah yang dilakukan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, berhasil menemukan enam paket sabu-sabu dengan berat kotor 26,88 gram beserta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan dan resmi dilakukan penahanan di Rutan Polres Katingan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)