KALAMANTHANA, Katingan – Selicin-licinnya MS, akhirnya terciduk juga. Lewat drama menegangkan, dia diringkus aparat Satresnarkoba Polres Katingan.

MS, pria berusia 31 tahun itu, diciduk aparat Satresnarkoba Polres Katingan di rumahnya di Jalan Tjilik Riwut Km 13,5 Desa Telangkah, Katingan, Selasa 7 April 2026 lalu.

Polisi dari Satresnarkoba Polres Katingan mengamankannya dengan barang bukti berupa 26,88 gram sabu-sabu beserta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Meski berhasil menangkap MS, aparat Satresnarkoba Polres Katingan harus bekerja keras. MS terkenal licin. Berkali-kali hendak diamankan, berkali-kali pula dia bisa lolos dari jeratan polisi.

Polisi, setelah mendapat informasi, mendapatkan informasi bahwa pada malam hari, MS akan melintas mengunakan mobil membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Sekitar pukul 20.42 WIB, mobil yang diduga dikendarai MS terpantau melintas di Km.25 Desa Hampalit. Namun, MS berhasil melarikan diri.

Selanjutnya kembali diadang anggota Satresnarkoba Polres Katingan yang dilapis personel piket Polres Katingan di Km.15 dengan tetap memperhatikan kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengendara. Lagi-lagi, diduga bandar narkoba itu berhasil melarikan diri.

Personel Polres Katingan sempat melihat MS memarkirkan mobil ke garasi rumah miliknya.

Pada pukul 21.45 WIB Kasat Resnarkoba Polres Katingan melakukan upaya paksa ke rumah terduga pelaku di Jalan Tjilik Riwut Km. 13,5 Desa Telangkah.

Meski sempat ada perlawanan oleh terduga pelaku MS (31) dan pihak keluarga, namun selanjutnya proses penggeledahan tetap berjalan dengan koperatif. Saat itulah, polisi menemukan barang bukti.

Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan AKP Affan Effendi membeberkansabu-sabu oleh MS disembunyikan dalam sebuah ban sepeda motor yang disimpan di dalam mobil.

“Meski sempat tidak mengakui perbuatannya, dari fakta-fakta yang kami temukan, terduga tidak dapat mengelak lagi,” katanya.

“Penggeledahan kendaraan dan rumah yang dilakukan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat dan berhasil menemukan 6 paket sabu=sabu dengan berat kotor 26,88 gram beserta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” jelas Affan Effendi.

Saat ini MS dan barang bukti telah diamankan dan resmi dilakukan penahanan di Rutan Polres Katingan guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)