KALAMANTHANA, Sampit – Meski sudah mengamankan terduga pengedar sabu-sabu 1 kilogram, Polres Kotawaringin Timur belum membuka kronologis penangkapan. Kenapa?

Polres Kotim menangkap Mr X, seorang pria diduga pengedar sabu-sabu dengan barang bukti 1 kilogram serbuk kristal.

Pria tersebut, Polres Kotawaringin Timur belum menyebut nama maupun inisialnya sehingga disebut Mr X untuk sementara waktu, ditangkap di salah satu rumah kos di pinggiran Sungai Mentaya, Sampit, Kotawaringin Timur, Selasa 14 April 2026 malam.

Kepala Polres Koawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Iya benar, kejadian tadi malam,” ujarnya di Sampit.

Meski begitu, Polres Kotawaringin Timur masih menutup rapat detail kronologi pengungkapan kasus ini.

Saat ini, penyidik terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Nanti akan kami sampaikan secara resmi dalam press release yang dipimpin langsung Kapolres. Mohon bersabar,” tegas Edy Wiyoko.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria yang lebih dulu diamankan karena kedapatan membawa narkotika golongan I bukan tanaman.

Dari situ, Satresnarkoba Polres Kotim langsung melakukan pengembangan intensif.

Hasil penyelidikan mengarah pada sosok lain yang diduga sebagai pemasok utama sabu-sabu.

Tanpa menunggu lama, petugas melakukan pelacakan hingga akhirnya mengetahui lokasi persembunyian target.

Penggerebekan dilakukan di sebuah kos harian di bantaran Sungai Mentaya, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kota Sampit.

Di lokasi tersebut, terduga bandar berhasil diamankan tanpa perlawanan, bersama barang bukti sabu dalam jumlah besar.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan untuk memastikan tidak ada barang bukti lain yang disembunyikan di dalam kamar kos. (*)