KALAMANTHANA, Kuala Kapuas - DPRD Kabupaten Kapuas, menggelar rapat paripurna dengan agenda peresmian pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) dan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD masa jabatan 2024–2029, Selasa (24/2/2026).

Masliana, S.Pd resmi dilantik menggantikan almarhum H. Ahmad Baihaqi, S.Pd, dari Partai Kebangkitan Bangsa. Pelantikan dilakukan oleh Ketua DPRD Kapuas Ardiansah dan dihadiri Bupati Kapuas, H Muhammad Wiyatno.

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/41/2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kapuas sisa masa jabatan 2024–2029.

“Selamat bertugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Kapuas. Tugas ini adalah amanah besar. Wakil rakyat harus berkomitmen mendengar, menyuarakan, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat,” kata Bupati Wiyatno dalam sambutannya.

Ia menekankan pentingnya mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Menurutnya, tanggung jawab sebagai anggota dewan tidak ringan dan penuh tantangan.

Wiyatno juga mengajak seluruh unsur legislatif dan eksekutif untuk terus bersinergi demi mewujudkan visi daerah, yakni Kapuas Bersinar—berdaya saing, sejahtera, indah, aman, dan religius.

“Mari kita bekerja dan bekerja bersama-sama untuk satu tujuan, yakni kesejahteraan masyarakat Kapuas,” pungkasnya. (fan)