KALAMANTHANA, Tenggarong – FY kembali harus berurusan dengan polisi. Dia ketahuan mencuri sebuah kompresor angin di Mess Karyawan PT Sinar Roda Abadi di Kutai Kartanegara.

RY, pria berusia 33 tahun itu, diamankan Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan. Dia disebut-sebut sebagai residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang sudah berkali-kali berurusan dengan polisi.

Tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Loa Janan setelah terbukti mencuri sebuah kompresor angin di Mess Karyawan PT Sinar Roda Abadi (SRA), Desa Tani Bhakti, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe menyebutkan penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari korban yang merasa keberatan atas hilangnya peralatan kerja milik perusahaan.

Aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu 11 April 2026 siang, sekitar pukul 12.40 Wita. Saat kejadian, korban sedang bekerja di area tambang dan mendapat kabar dari pemilik mess bahwa kompresor angin miliknya raib.

Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Loa Janan Iptu Dwi Handono memimpin langsung penyelidikan. Tim Garangan bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di Jalan Soekarno Hatta KM 13, Desa Tani Bhakti.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sisa uang hasil penjualan sebesar Rp390.000. Tersangka mengaku bahwa sebagian uang penjualannya, yakni sebesar Rp110.000, telah ludes digunakan untuk deposit judi online.

"Motifnya untuk kebutuhan ekonomi dan bermain judi online. Dari total Rp500.000 hasil penjualan, sisa Rp390.000 yang berhasil kami amankan sebagai barang bukti pengganti," tambahnya. (*)