KALAMANTHANA, Palangka Raya – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya diminta mewaspadai praktik gratifikasi, khususnya berupa parcel atau bingkisan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan ASN tidak boleh menerima pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi. “Menjelang Hari Raya Idulfitri biasanya ada pemberian parcel atau bingkisan. Saya ingatkan kepada seluruh ASN agar tidak menerima pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi, apalagi jika berkaitan dengan jabatan dan kewenangan,” ujarnya, Jumat (6/3/2026).

Fairid menekankan integritas aparatur harus tetap dijaga, terutama pada momentum hari besar keagamaan yang kerap dimanfaatkan oknum tertentu untuk mempengaruhi kebijakan maupun keputusan pejabat publik. “Setiap bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas ASN dapat dikategorikan sebagai gratifikasi,” katanya.

Ia menjelaskan, pengertian gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Gratifikasi mencakup berbagai bentuk pemberian, seperti uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, hingga fasilitas lainnya.

Fairid menambahkan, ASN yang menerima gratifikasi terkait jabatan wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Langkah ini diharapkan dapat menjaga integritas aparatur sekaligus mendukung upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan. (Mit).