KALAMANTHANA, Palangka Raya - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya kembali membuka layanan penerimaan berkas Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sekaligus mempermudah proses pembayaran bagi masyarakat.

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menyampaikan bahwa pembayaran PBB-P2 tahun 2026 kini dapat dilakukan menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP) tahun sebelumnya. “Pembayaran PBB-P2 tahun 2026 sudah bisa dilakukan dengan menggunakan NOP tahun sebelumnya, sehingga masyarakat tidak perlu lagi mencari berkas baru karena cukup memanfaatkan data yang sudah ada,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).

Emi menjelaskan, mulai tahun ini proses pembayaran PBB-P2 dibuat lebih sederhana tanpa prosedur administrasi yang rumit agar masyarakat dapat mengakses layanan lebih cepat dan efisien. “Kami terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik agar masyarakat semakin sadar dan patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” katanya.

Kemudahan layanan ini juga menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah dalam mendorong transformasi digital di sektor pelayanan publik. “Kami ingin masyarakat merasakan kemudahan dalam membayar pajak, cukup melalui ponsel kewajiban perpajakan dapat diselesaikan dalam hitungan menit tanpa harus datang dan mengantre di loket pelayanan,” jelasnya.

Ia mengajak seluruh masyarakat Kota Palangka Raya untuk berperan aktif mendukung pembangunan daerah dengan membayar pajak tepat waktu, sehingga penerimaan daerah dapat terus meningkat dan pelayanan publik semakin optimal. (Mit).