KALAMANTHANA, Muara Teweh – Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Persampahan digelar di ruang rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Selasa (7/4/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, dan dihadiri 13 anggota DPRD serta 21 peserta dari unsur eksekutif dan undangan terkait. Agenda rapat meliputi pembukaan, pemaparan materi, sesi tanya jawab, hingga penyampaian kesimpulan.
Hj. Henny Rosgiaty Rusli menegaskan pembahasan Raperda Persampahan menjadi langkah penting dalam memperkuat regulasi pengelolaan sampah di Barito Utara agar lebih terstruktur dan berkelanjutan.
“Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam mengelola persampahan, mulai dari pengumpulan, pengangkutan hingga pengolahan akhir, sehingga permasalahan sampah yang selama ini dikeluhkan masyarakat dapat ditangani secara optimal,” ujarnya saat memimpin rapat.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang efektif dan berwawasan lingkungan. Menurutnya, penguatan regulasi perlu diiringi peningkatan pengawasan serta kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah sejak dari sumbernya.
“Pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat agar lingkungan tetap bersih dan sehat,” tambahnya.
Berdasarkan hasil rapat, pembahasan Raperda Pengelolaan Persampahan akan dijadwalkan kembali melalui rapat Badan Musyawarah DPRD untuk pembahasan lanjutan sebelum masuk tahap berikutnya. (Sly).