KALAMANTHANA, Tanah Grogot – Dua terduga pengedar pil setan, R (25) dan RM (30), diringkus Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser, Kalimantan Timur.

Keduanya diamankan di wilayah Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser menyita ratusan pil setan dari masing-masing pelaku.

Kepala Polres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kepala Satresnarkoba Polres Paser Suradi, menyebutkan kedua terduga pelaku pengedar pil setan di Tanah Grogot itu sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa penangkapan terjadi pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 20.30 Wita di halaman sebuah rumah di Desa Padang Pengrapat, Kecamatan Tanah Grogot.

Penindakan ini merupakan hasil penyelidikan petugas setelah menerima informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras Yorindo di wilayah tersebut.

Dari tangan pelaku R, petugas mengamankan barang bukti berupa 397 butir obat keras Yorindo, satu kantong plastik hitam, satu unit handphone, serta uang tunai Rp1.100.000.

Sementara dari pelaku RM, diamankan 500 butir obat keras Yorindo, plastik klip kosong, satu kaleng, pakaian, uang tunai Rp8.050.000, serta satu unit sepeda motor.

Kapolres melalui Kasat Narkoba menjelaskan, kedua pelaku diduga tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Paser guna menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut. (*)