KALAMANTHANA, Muara Teweh – Ini kabar bagus buat pegawai negeri sipil di Kabupaten Barito Utara. Pendataan ulang PNS secara elektronik (e-PUPNS) diperpanjang.
Keputusan memperpanjang masa pendaftaran itu diambil Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Mereka menyediakan waktu hingga 31 Maret mendatang pagi PNS di jajaran Pemkab Barito Utara untuk melengkapi berkas pendataan.
“Ini merupakan perpanjangan ketiga kalinya. Kami minta kesempatan ini jangan sampai disia-siakan bagi PNS di daerah ini untuk melengkapi berkasnya,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Barito Utara (Barut) Masdulhaq di Muara Teweh, Rabu (9/3/2016).
Menurut Masdulhaq, kini ada 23 PNS dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Barito Utara yang hingga batas waktu yang ditetapkan pada 31 Januari 2016 belum menyerahkan berkas e-PUPNS-nya.
Sejumlah PNS itu di antaranya 13 orang dari tenaga guru (Dinas Pendidikan), empat petugas medis (Dinas Kesehatan), Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pengelolaa Pasar, Dinas Kehutanan dan Perkebunan serta Badan Perizinan Terpadu Barito Utara.
“Perpanjangan masa pengumpulan berkas ini sudah kami beritahukan kepada kepala SKPD masing-masing dan bagi mereka yang masih belum menyerahkan berkasnya, pihaknya tidak tahu sanksi apa dijatuhkan BKN,” ujar Masdulhaq.
Dia mengatakan, jika sampai batas waktu yang sudah diperpanjang tersebut belum juga menyampaikan laporan bukti pendaftaran tersebut, bisa saja kemungkinan sanksi yang diberikan di antaranya secara otomatis gaji yang bersangkutan dihentikan secara sendirinya, karena dianggap berhenti atau mengundurkan diri, walaupun sudah sekian tahun menjadi PNS.
“Saat ini memang sudah ada PNS yang menyerahkan berkas mereka dan diharapkan juga diikuti PNS lainnya yang masih belum melengkapi berkas,” katanya. (fir)