KALAMANTHANA, Banjarmasin – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menangkap dua orang pelaku pencurian sarang burung walet berinisial HS (44) warga Indramayu dan RZ (25) warga Lombok, keduanya merupakan warga pendatang.
“Kedua pelaku ini memang sudah lama menjadi target operasi dan dalam beraksi mereka tidak segan-segan melukai korbannya,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Kus Subiyantoro Sik melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Basyar Sik di Tanah Bumbu, Rabu.
Ia mengatakan untuk kedua pelaku ditangkap pada Senin14 Maret 2016 di Kelurahan Mentewe Kabupaten Tanah Bumbu, saat sendang santai.
HS dan RZ dari hasil penyidikan telah melakukan pencurian dan pemberatan di tiga lokasi di wilayah kabupaten yang dikenal dengan sebutan Bumi Bersujud itu.
Untuk tiga lokasi tersebut diketahui di samping Hotel Truli Kecamatan Simpang Empat dan di Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang, dan untuk satu lagi di belakang Polsek Serongga Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru.
Terus dikatakannya, untuk cara mereka dalam melakukan aksi pencurian sarang burung walet itu diketahui dengan cara membobol pagar/pintu menggunakan alat bor manual.
Saat ini kedua pelaku sudah dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut. Untuk barang bukti berupa bor dan satu set mata bor serta senter dan Hp milik pelaku diamankan di Satreskrim Polres setempat.
“Hasil penyidikan sementara kedua pelaku HS dan RZ dijerat pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dan Pemberata diancam hukuman di atas lima tahun,” ujar Macan Satu Polres Tanah Bumbu itu.