KALAMANTHANA, Kotabaru – Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif, Kamis mengimbau aparatur pemerintahan daerah khususnya Inspektorat untuk meningkatkan kinerja terhadap program kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Legislatif menilai penggunaan anggaran dalam pembangunan Kotabaru bisa terserap maksimal dan sesuai dengan peruntukkannya apabila fungsi Inspektorat berjalan sebagaimana mestinya.
“Menghindari terjadinya kebocoran APBD, yang disebabkan tidak terserapnya anggaran maupun dugaan penyelewengan oknum, maka intensitas pembinaan yang menjadi bagian dari pengawasan Inspektorat harus dimaksimalkan,” kata dia, Kamis.
Ia mengatakan inspektorat harus melakukan pendekatan persuasif yang bersifat membina kepada setiap SKPD dan jajarannya hingga di kecamatan dan desa khususnya pada program-program yang bersentuhan dengan penggunaan anggaran.
Lanjutnya, pembinaan dimaksud bukan berarti mencari kesalahan-kesalahan, tapi lanjut Arif lebih kepada pengawasan dan penglurusan berupa teguran jika memang didapati ada kekeliruan dalam pelaksanaan. Sesuai mekanismenya, jika teguran sudah disampaikan, namun tetap tidak diindahkan, maka bisa dilaporkan ke kepala daerah atau bupati untuk diambil tindakan.
Dijelaskannya, terdapat sebuah struktur yang melibatkan aparat pemerintahan daerah yakni sekretaris Daerah (Sekda) sebagai ketua majelis, bagian hukum dan inspektorat sebagai anggotanya serta SKPD yang bersangkutan sebagai penuntut.
Tugas dan fungsi lembaga inilah yang perlu dimaksimalkan di daerah, targetnya agar tidak terjadi kebocoran anggaran baik yang disebabkan ketidak maksimalan kinerja SKPD sehiggga tidak dapat menyerap alokasi yang dianggarkan hingga menjadi silpa yang besar.
Atau bahkan kebocoran anggaran yang disebabkan ulah oknum yang sengaja melawan hukum untuk menyalah gunakan anggaran demi kepentingan tertentu, maka langkah pencegahan sangat penting dilakukan dan untuk itu kinerja inspektorat perlu ditingkatkan.
Masih menurut Arif, dari hasil studi banding di Inspektorat Kota Banjarbaru, dalam penyelesaian masalah majelis tersebut tetap mengedepankan upaya penyelamatan agar uang daerah yang diselewengkan oleh oknum yang bersangkutan dapat kembali, untuk itu lagi-lagi pendekatan harus dilakukan.
Tapi jika berbagai jalan pendekatan ditempuh tetap tidak dapat menyelesaikan masalah secara internal, maka tidak ada jalan lain sudah bisa dilimpahkan ke ranah hukum untuk diproses sesuai prosedur penegakan hukum yang berlaku.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami dari legislatif menekankan kepada eksekutif khususnya Inspektorat Kabupaten Kotabaru lebih meningkatkan kinerja dengan memaksimalkan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap SKPD-SKPD hingga di kecamatan,” ujarnya.