KALAMANTHANA, Palangka Raya – Sudah jadi korban yang dirugikan, para petambak ikan ini pun mendapat ancaman. Mereka pun melawan, melaporkan hal tersebut ke Polda Kalimantan Tengah.
Inilah buntut kecelakaan yang dialami tongkang milik perusahaan angkutan batu bara PT Patria Maritim Lines pada Januari lalu di perairan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan. Tongkang tersebut menabrak sejumlah keramba ikan milik warga di sekitar sungai.
Sedikitnya ada 25 petambak ikan di desa Tampulang itu yang mengalami kerugian akibat tabrakan tersebut. Ironisnya, menurut, Zainal Ali dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Justisia Sejahtera, perusahaan terkesan menghindar. Warga, menurutnya, malah merasa ditekan oknum aparat Polsek Jenamas untuk menerima ganti rugi seadanya yang ditawarkan PT PML.
“Petambak ikan diberi pilihan, mengambil dana ganti rugi PT PML atau dipenjara,” kata Zainal Ali di Palangka Raya, Sabtu (26/3/2016). Sejumlah 19 dari 25 petambak korban tabrakan itu akhirnya menerima tawaran ganti rugi itu.
Berapakah total kerugian yang diderita petambak? Zainal menyebut angka Rp3,6 miliar, termasuk untuk keramba-keramba yang rusak. Menurutnya, PT PML sudah membuat pernyataan akan bertanggung jawab dan menegosiasikan dan memverifikasi kerugian.
Tapi tawaran ganti rugi yang disodorkan PT PML, menurutnya, tidak masuk akal. Perusahaan tersebut hanya menawarkan ganti rugi pada kisaran angka Rp5-8 juta untuk masing-masing petambak.
“Saya waktu itu langsung diberi Rp8 juta tanpa negosiasi. Padahal, kalau dihitung, kerusakan 3 tambak ikan, 2 keramba yang isinya ikan bakut 1.500 ekor, dan satu keramba ikan baung 1.00 ekor siap panen, total kerugian saya mencapai Rp298 juta,” ujar Hilmi, salah seorang petambak.
Hal serupa diakui Mayani, petambak lainnya. Dia menyebut kerugiannya sebagai pengumpul ikan bakut dan papuyu mencapai Rp520 juta, termasuk lima keramba ikannya yang hancur. “Jika dihitung-hitung, ganti kerugiannya hanya 5 persen,” katanya.
Perlawanan mereka akhirnya mulai mendapat jalan ketika Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Justisia Sejahtera menyatakan kesediaan membantu. Merekalah yang kemudian melaporkan hal ini ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng.