KALAMANTHANA, Samarinda – Hanya dalam sehari, petugas Polresta Samarinda meringkus 10 orang jaringan pemakai narkoba Samarinda. Salah satu di antaranya diketahui oknum Brimob.
Fad, begitu insial oknum Brimob tersebut ditangkap dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Sabtu (26/3/2016). Fad adalah oknum anggota Detasemen B Pelopor Satuan Brimob Polda Kaltim.
“Oknum Brimob itu ditangkap pada Sabtu bersama empat warga lainnya. Mereka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat di sebuah rumah di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang. Rumah tersebut kerap dijadikan sebagai tempat pesta narkoba,” ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Setya Budi Dwi Putro, Senin (28/3/2016).
Fad, menurut Kapolres, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta bersama empat orang lainnya. Keempatnya adalah Kam (31), SA (42), MA (53), dan MST (26).
Dari lokasi kejadian, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Ada satu paket sabu-sabu seberat 0,72 gram, dua telepon genggam, dan peralatan sabu-sabu.
Di tempat lain pada lokasi yang sama, menurut Kapolresta, berdasarkan pengembangan kasus, petugas juga meringkus tiga pemakai narkoba lainnya. Mereka terdiri dari HA (52), Sul (35), Mur (33), Rus (39), dan Son (16).
Seperti Fad dan kawan-kawan, kelima orang ini ditangkap juga saat sedang melakukan pesta narkoba. Dari sini, petugas menyita 25 paket sabu-sabu dengan otal berat 21,1 gram, uang tunai senilai Rp5,5 juta, dan tiga unit telepon genggam.
“Sehari itu ada dua kali dilakukan penggerebekan di Jalan Sultan Hasanuddin dan kami amankan 10 orang tengah pesta narkoba, termasuk seorang oknum anggota Brimob dan seorang anak di bawah umur. Mereka merupakan jaringan Samarinda Seberang,” tambah Setya Budi. (*)