KALAMANTHANA, Jakarta – Sampai akhir pekan lalu, Kementerian Dalam Negeri belum menerima surat izin panggilan pemeriksaan Bupati Seruyan, Sudarsono, dari penyidik Mabes Polri.
“Belum tahu surat itu masuknya kemana. Surat yang ditujukan ke Kemendagri itu bisa lewat Ditjen Otda, bisa lewat Setjen, bisa lewat mana saja,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Dodi Riadmadji.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Agus Adrianto, Kamis (24/3/2016) lalu menyatakan pihaknya bahkan sudah menandatangani dan mengirim surat panggilan pemeriksaan.
“Surat pemanggilan pemeriksaan (sebagai tersangka) sudah saya tanda tangani dan dikirim,” kata Agus di Jakarta.
Menjadi aneh karena sampai akhir pekan lalu Kemendagri belum mengetahui surat izin tersebut. Sebab, sesuai aturan, pemeriksaan kepala daerah harus mendapatkan izin dari Mendagri.
Hal ini pun diakui Agus. “Untuk pemanggilan (Sudarsono) ada mekanismenya melalui izin Mendagri,” katanya. Sedangkan dua tersangka lain, yakni mantan Kadishubkominfo Picianto dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Taruna Jaya, sudah dilakukan pemeriksaan.
Dodi menjelaskan, dalam undang-undang yang disusun Kemendagri dikatakan jika selama satu bulan surat izin panggilan pemeriksaan kepala daerah yang disinyalir terlibat kasus tindak pidana tidak dikeluarkan Mendagri, penyidik dari kepolisian atau kejaksaan dipersilakan memanggil yang bersangkutan.
“Silakan saja penyidik kepolisian atau jaksa agung memanggil yang bersangkutan. Jangan cari-cari alasan,” jelas Dodi.
Masih kata Dodi, Kemendagri sendiri bahkan belum mengetahui surat izin panggilan pemeriksaan Bupati Seruyan, Sudarsono, dari Bareskrim Polri, apakah benar benar sudah dikirim ke Kemendagri. “Saya juga belum tau, sudah dikirim apa belum,” tambahnya.
Meski demikian, pihaknya memastikan akan memberi ruang kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tugas dan fungsinya secara penuh.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan Direktur Utama Swa Karya, Tjiu Miming Aprilyanto bernomor laporan LP/1106/IX/2015/Bareskrim tertanggal 21 September 2015.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, akhirnya penyidik Bareskrim menetapkan tiga tersangka yakni Bupati Seruyan Sudarsono, mantan Kadishukominfo Picianto dan Kepala Dinas Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Taruna Jaya sebagai tersangka pada 14 Maret 2016.
Kuasa hukum Swa Karya, A. Ruzeli menjelaskan pelaporan terhadap Bupati Seruyan berawal dari sengketa perdata dengan PT Swa Karya selaku penggugat atas sisa pembayaran pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Sigintung Kebupaten Seruyan tahun 2007-2010 senilai Rp34,7 miliar.
Menurut Ruzeli, Pengadilan Negeri (PN) Sampit telah menjatuhkan putusan atas kasus tersebut pada 3 Mei 2013 silam. Ia merinci, PN Sampit memutuskan bahwa tergugat mempunyai kewajiban membayar sisa pembayaran pekerjaan proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Sigintung sebesar Rp34,7 miliar.
“Atas putusan tersebut, terhitung sejak 1 Juli 2013, permohonan eksekusi telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sejak saat itu, PN Sampit memberi teguran agar putusan ditaati. Namun, hingga kini tidak ditaati oleh para termohon eksekusi,” ujar Ruzeli. (*)
Discussion about this post