KALAMANTHANA, Buntok – Setelah dilakukan mediasi oleh Pemda Barito Selatan, akhirnya 26 warga di tiga kecamatan sepakat menghitung ulang pembebasan tanam tumbuh milik mereka oleh PT PLN.
Tiga kecamatan yang bermasalah dengan PT PLN tersebut yakni Kecamatan Dusun Utara, Gunung Bintang Awai, dan Dusun Selatan. Namun, untuk kompensasi tanah dalam pendirian Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang telah dilakukan sejak tahun 2012 akan disepakati belakangan.
“Hari ini kita sepakat bahwa perhitungan pembebasan tanam tumbuh akan dilakukan penghitungan ulang sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 73/2014 tentang penetapan harga dasar komoditas kehutanan, perkebunan dan pertanian tanam pangan,” kata salah satu warga Desa Mangaris, Sunar Junaidi usai mediasi dengan warga di Aula Setda Barsel, Senin (28/3/2016).
Ia mengatakan, sebelumnya dalam sosialisasi yang dilakukan pihak PT PLN untuk harga karet besar Rp350 ribu per pohon, karet sedang Rp 200 ribu dan yang kecil Rp 100 ribu. Namun, setelah dilakukan perhitungan dan hendak dilakukan pembayaran malah tidak sesuai dengan sosialisasi awal hanya dibayar seharga Rp 10 ribu. Maka oleh sebab itu, warga menolaknya sehingga permasalahan ini berlarut-larut yakni sekitar dua tahun yang lalu hingga sekarang.
“Karena permasalahan tak kunjung tuntas tahu-tahu kami menerima surat konsiyasi dari pengadilan negeri. Kami sangat sesalkan kenapa mereka tidak turun kelapangan untuk bermusyawarah,” ucapnya.
Perwakilan PT PLN Regional Kalimantan, Wisnu mengatakan, proses pembebasan sudah lama dilakukan yaitu berjalan hampir dua tahun. Kenapa pihaknya menyampaikan konsinyasi, lanjut dia, hal itu karena pihaknya bertanggung jawab yakni ingin membayar. Karena menitip ke camat atau ke kepala desa tidak mungkin.
“Kita melakukan konsinyasi karena beberapa kali pertemuan dengan warga menemui jalan buntu atau deadlock,” ucapnya. (fik)