KALAMANTHANA, Palangka Raya – Insiden tertabraknya penambak oleh tongkang milik PT Patria Maritim Lines berujung ganti rugi setelah dibawa ke ranah hukum.
Namun, PT Patria Maritim Line menganggap permintaan ganti rugi puluhan penambak ikan desa Tampulang Kabupaten Barito Selatan yang tambaknya rusak akibat tertabrak tongkang pengangkut batu bara pada Januari 2016, tidak realistis atau terlalu mahal.
Hilmi, salah satu penambak ikan yang dikonfirmasi melalui telepon seluler mengaku, saat dilakukan mediasi perusahaan tidak pernah bertanya kepada masyarakat. Anehnya, pihak kepolisian dari Polsek Janamas justru yang banyak bertanya.
“Saya waktu itu langsung dikasih Rp8 juta tanpa negosiasi. Padahal kalau dihitung kerusakan 3 tambak ikan, 2 keramba isinya ikan bakut 1.500 ekor dan 1 keramba Ikan Baung 1.000 ekor siap panen. Harga 1 kg Rp150.000. Jadi kalau dihitung totalnya Rp298 juta. Itu sudah termasuk dengan keramba,” kata Hilmi.
Sementara, Humas PT PML Hary Lahabu di Palangka Raya, Senin mengatakan pada dasarnya perusahaan tidak pernah keberatan memberikan ganti rugi namun besaran yang diajukan 44 penambak ikan tersebut mencapai Rp4 miliar dan itu tidak sesuai dengan kerugian,
“Terlalu besarnya ganti rugi diajukan sejumlah penambak ikan itu sangat berlebihan dan tidak sesuai. Hal ini yang menyebabkan belum adanya kesepakatan antara penambak ikan dengan PT PML. Tapi, kami sudah memberikan ganti rugi kepada 19 penambak,” ucap Hary.
PT PML yang bergerak dipengangkutan batubara ini memberikan ganti rugi kepada 19 penambak ikan itu di antara Rp3 juta hingga 25 juta. Sedangkan untuk 25 penambak ikan lainnya hingga kini belum diberikan karena ganti rugi yang disampaikan ke perusahaan masih dianggap berlebihan.
“Kalau mengenai adanya laporan terhadap permasalahan ganti rugi ke pihak Polda, PT PML tidak keberatan dan siap menghadapinya. Kami siap jika nanti dipanggil untuk diperiksa pihak kepolisian agar semua jelas, termasuk tuntutan warga yang kami anggap sangat berlebihan,” kata Hary.
Sebelumnya, puluhan penambak ikan diwakili Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Justitia Sejahtera melaporkan PT PML ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng, Sabtu (19/03) karena tidak kunjung mengganti rugi tambak yang rusak tertabrak tongkang milik perusahaan tersebut.
Zainal Ali mewakili penambak mengatakan, awalnya penambak tidak mau membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya menginginkan perusahaan bertanggung jawab serta mengganti kerugian. Hanya, setelah dilakukan mediasi tiga kali tidak ada kesepakatan, bahkan berujung intimidasi.
“Total ganti rugi 25 penambak ikan yang harus dibayar perusahaan Rp3,6 Miliar. Perusahaan sudah membuat surat penyataan yang salah satunya menyebut akan bertanggung jawab. Kerugian akan dinegosiasikan dan diverifikasi,” kata Zainal.