KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kepolisian Resort Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti kasus narkoba jenis sabu-sabu sebesar 37,78 gram.
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan Wakil Bupati Barito Utara Ompie Herby yang juga Ketua Badan Narkotika Nasional Kabupaten, Wakil Ketua DPRD Aception dan Wakapolres Kompol Bagus Setiawan serta pejabat lainnya di halaman Mapolres, di Muara Teweh, Kamis (7/4/2016).
Barang bukti jenis sabu ini dengan tersangka berinisial RHM alias Maman dan NFT alias Ipit yang ditangkap pada Maret dan April 2016.
Wakapolres Bagus Setiawan mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan penyidik Polres ini merupakan tindakan hukum yang dibenarkan oleh Undang-Undang sebagai mana dimaksud dalam pasal 45 ayat (4) KUHAP.
“Karena barang tersebut sifatnya terlarang dan dilarang diedarkan, maka untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan tanpa mengurangi nilai pembuktian perkara di musnahkan,” katanya.
Menurut dia, narkoba dan obat terlarang lainnya seakan-akan suatu kejahatan yang tak akan pernah habis, terbukti semakin ditindak semakin gencar pula perdagangannya dengan modus yang beraneka ragam dan volume yang cenderung meningkat.
“Saya mengajak kita semua yang hadir dalam kegiatan ini bekerjasama memberikan informasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dilingkungan tempat tinggal kita, serta sampaikan informasi tentang bahaya narkoba di lingkungan keluarga kita,” katanya.
Bagus sendiri pada Kamis sore akan serah terima jabatan dengan pejabat baru Kompol Witdiardi yang sebelumnya menjabat Kabag Ops Polres Kotawaringin Barat, sedangkan Bagus menduduki jabatan baru Kasubdit 2 Ditnarkoba Polda Kalteng.
Dia mengatakan, pengguna narkoba yang melaporkan dan ingin menghentikan kebiasaanya, segera melapor dan negara akan menjami rehabilitasi.
“Namun apabila diketahui sebagai pengguna karena tertangkap tangan oleh polisi, maka akan diproses secara hukum, sedangkan rehabilitasi tergantung keputusan hakim,” ujarnya. (fir)