KALAMANTHANA, Nunukan – Seorang oknum wartawan media harian tertangkap aparat kepolisian saat sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah kontrakan Kelurahan Nunukan Tengah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M Karyadi, di Nunukan, Senin menjelaskan, penangkapan oknum wartawan media harian berinisial Rj (38) itu saat bersama seorang rekannya bernama Herry (36), pada Jumat (8/4/2016), sekitar pukul 15.30 WITA di Jalan Tawakkal RT 002 Kelurahan Nunukan Tengah.
“Oknum wartawan itu ditangkap bersama seorang rekannya bernama Herry saat sedang mengisap sabu-sabu di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tawakkal,” ujarnya lagi di Nunukan, Senin (11/4/2016).
Kronologis penangkapan, M Karyadi mengutarakan, pada saat itu aparat kepolisian dari Polres Nunukan sedang melakukan patroli rutin tiba-tiba saat melintas di sekitar tempat kejadian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan keduanya yang sedang mengonsumsi sabu-sabu.
Pada saat itu, langsung dilakukan penggerebekan dan menemukan keduanya sedang mengisap sabu-sabu, dengan sejumlah barang bukti berupa bong dari botol mineral ukuran kecil, tabung kaca merek Fanbo, dua buah korek api, satu buah pisau cutter merek Safari, dua buah cotton bud, satu batang kayu ukuran delapan sentimeter, enam buah sedotan bening, dan lima batang jarum.
M Karyadi menyatakan, aparat kepolisian yang melakukan penangkapan dari Satuan Sabhara, dan setelah tiba di Mapolres Nunukan langsung diserahkan kepada Satuan Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, kata dia, oknum wartawan bersama rekannya itu masih dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres setempat untuk menunggu proses hukum selanjutnya. (ant/akm)