KALAMANTHANA, Sampit – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menduga ada narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sampit yang mengendalikan bisnis narkoba dari balik penjara.
“Kita indikasikan ada pengendalian narkoba dari dalam lapas dan kita perketat pengawasan terhadap mereka yang urinenya positif narkoba. Kita khawatirkan justru mereka yang mengendalikan narkoba,” kata Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Hendra Wirawan saat razia di Lapas Sampit, Kamis (21/4/2016).
Polres Kotawaringin Timur bersama TNI, Brimob, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan dan instansi terkait, menggeledah seluruh blok Lapas Sampit. Razia ini merupakan inisiatif pihak Lapas Sampit yang berkomitmen membersihkan lingkungan Lapas Sampit dari narkoba dan barang-barang terlarang masuk ke areal tersebut.
Narkoba menjadi fokus penggeledahan karena ada laporan masyarakat bahwa narkoba juga beredar di lembaga pemasyarakatan. Blok E yang dihuni 91 narapidana kasus narkoba, diperiksa secara teliti disaksikan para narapidana.
Tidak ada sabu-sabu yang ditemukan, hanya ada bong alat pengisap sabu-sabu yang diamankan. Namun hasil pemeriksaan urine, sebanyak empat narapidana positif menggunakan narkoba.
“Kami akan terus mengawasi mereka karena kita semua sudah bertekad memerangi narkoba. Kami terus berkoordinasi dengan pihak Lapas dan kami sangat mengapresiasi ini,” kata Hendra.