KALAMANTHANA, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada tahun ini berencana menerbitkan 475 sertifikat lahan pertanian di daerah itu sebagai bagian dari Proyek Operasi Nasional Agraria Daerah (Pronada).
“Target penerbitan 475 sertifikat lahan pertanian itu sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara membantu masyarakat petani kurang mampu,” kata Asisten I (Bidang Pertanahan dan Hukum) Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Ali Rahman di Penajam, Sabtu (23/4/2016).
“Penerbitan bukti hak atas tanah itu untuk mengatasi ketidakjelasan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat petani yang kurang mampu sehingga tidak bisa mengurus sertifikat kepemilikan tanah,” jelasnya.
Pronada tersebut, menurut Ali Rahman, salah satu bentuk kegiatan legalisasi aset, yakni administrasi pertanahan yang meliputi pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan sertifikat atau tanda bukti hak atas tanah yang diselenggarakan secara massal.
Anggaran penerbitan sertifikat gratis bagi lahan pertanian tersebut, kata dia, bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp800 juta.
Penerbitan 475 sertifikat lahan pertanian pada tahun 2016, kata Ali Rahman, khusus untuk masyarakat petani di Kecamatan Waru dan Babulu.
Ia menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sampai saat ini sudah membagikan 1.075 sertifikat lahan pertanian gratis melalui Pronada yang mayoritas penerima sertifikat itu berada di Kecamatan Babulu.
Pronada tersebut, kata Ali Rahman, bertujuan memberikan kepastian hak atas tanah dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah lahan pertanian untuk mendukung dan mempertahankan program Ketahanan Pangan Nasional.
“Pronada itu memberikan kepastian hukum hak atas tanah yang diusahakan masyarakat petani yang tinggal di perdesaan secara cepat, tepat, dan murah, serta aman yang dapat mendukung program Ketahanan Pangan Nasional,” kata Ali Rahman. (ant/akm)