KALAMANTHANA, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mencium perusahaan sawit PT Bumigiat Usaha Mandiri (BUM) yang beroperasi di Kecamatan Antang Kalang, menggarap lahan tidak berizin.
“Berdasarkan data yang kita miliki, PT BUM hanya memiliki izin hak guna usaha (HGU) yang terbit pada 2004 seluas 10.000 hektare lebih. HGU kedua terbit pada 2008 seluas 11.000 hektare lebih,” kata Kepala Bagian Ekonomi SDM dan SDA Wim RK Benung di Sampit, Selasa (26/4/2016).
Wim mengatakan, lahan seluas 2.350 hektare yang digarap PT BUM sejak 2013, pemerintah Kotawaringin Timur (Kotim) belum mengetahui karena datanya tidak ada. Belum ada datanya karena PT BUM sendiri tidak melapor ke pemerintah Kotim.
“Kita tidak tahu kalau PT BUM memperluas lahan. Yang jelas izin HGU tidak ada di pemerintah Kotim. Mungkin Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang tahu hal tersebut,” katanya.
Tokoh masyarakat Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kotim Hardi P Hadi mengatakan, ratusan masyarakat dari beberapa desa di sekitar kebun PT BUM sedang berjuang dan menuntut kebun plasma dari perusahaan tersebut.
“Sudah lama kita menginginkan kebun plasma tersebut, namun sampai saat ini belum terealisasi meski telah beberapa kali mengadukan hal itu kepada pemerintah daerah dan DPRD,” katanya.
Hardi berjanji akan terus berupaya mendapatkan kebun plasma tersebut karena hal itu merupakan hak masyarakat.
“Jika secara halus tidak bisa, maka jangan salahkan masyarakat bila ditempuh jalur kekerasan. Dalam waktu dekat kami akan menyegel PT BUM dan menghentikan semua aktivitasnya, jika pihak perusahaan tidak mengabulkan permintaan masyarakat,” demikian Hardi. (ant/akm)