KALAMANTHANA, Banjarmasin – Politisi memang jago bersilat lidah. Meski realisasi pencapaian target legislasi (perda) nol, DPRD Kalimantan Selatan masih bisa berkilah. Apa alasannya?
Tak satupun target penyelesaian lima raperda menjadi perda DPRD Kalsel pada masa sidang I 2016, tak membuat Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD setempat, HM Rosehan, risau. Dia bilang, DPRD lebih mengutamakan kualitas daripada kuantitas.
“Percuma memproduksi Perda dengan jumlah banyak kalau nanti hanya bagaikan macan kertas atau tidak berfungsi maksimal bagi kepentingan daerah dan masyarakat banyak,” ujar Rosehan yang juga mantan Wakil Gubernur Kalsel itu.
Oleh sebab itu, sebutnya, DPRD Kalsel tidak akan buru-buru menetapkan sebuah Raperda menjadi Perda, jika memang belum selesai pembahasan. Hal tersebut guna menjaga kualitas produk peraturan daerah.
Kinerja DPRD Kalsel dalam hal legislasi memang mengecewakan. Memasang target menyelesaikan lima peraturan daerah selama masa sidang I, hasilnya ternyata tak satu pun yang bisa dituntaskan.
Lima Perda Kalsel yang menjadi target pengesahan akhir masa sidang I 2016 dan mengalami penundaan tersebut dari dari eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) dan tiga raperda inisiatif DPRD setempat.
Raperda yang tertunda pengesahan menjadi Perda dari eksekutif tersebut, yaitu Raperda tentang Irigasi di Kalsel, serta perubahan Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Sementara Raperda inisiatif dewan yang mengalami penundaan pengesahan menjadi Perda, yaitu Raperda tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah atas usul Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kalsel.
Selain itu, Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang merupakan inisiatif dewan atas usul Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD provinsi setempat.
Kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kalsel yang juga merupakan inisiatif dewan atas usul Komisi IV bidang kesra DPRD tingkat provinsi tersebut. (ant/akm)