KALAMANTHANA, Pontianak – Nasib seorang perwira menengah di Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kini di ujung tanduk. Justru, kesatuannya sendiri yang menginginkan sang perwira dipecat. Ada apa?
Perwira yang dimaksud adalah AKBP ET. Polda Kalbar mengusulkan agar dia diberhentikan tidak dengan hormat dalam sidang komisi etik. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak, sudah menjatuhkan vonis hukuman penjara 4 tahun 8 bulan penjara bagi ET.
“Kami saat ini sudah menyiapkan tim komisi kode etik (KKE) untuk melakukan sidang kode etik terhadap terdakwa ET,” kata Pejabat Sementara Kabid Humas Polda Kalbar Badarudin di Pontianak, Jumat.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, anggota Polri yang mendapat hukuman penjara dengan vonis di atas empat tahun, maka ia bisa diajukan untuk proses pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat.
“Karena vonis terhadap terdakwa ET selama 4,8 tahun, maka sudah selayaknya dilakukan PTDH,” ungkapnya.
AKBP ET terbelit kasus penggelembungan anggaran jasa telekomunikasi di lingungan Polda Kalbar. Kecurangannya membuat negara diduga mengalami kerugian sampai Rp6,5 miliar. (ant/ik)