KALAMANTHANA, Muara Teweh – Seorang calon kepala Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Rodi Hartono memprotes hasil pengumunan seleksi yang diumumkan panitia pemilihan kades secara serentak di desa itu.
“Saya nilai tim panitia seleksi tidak transparan terkait penilaian tes tertulis dan wawancara yang dilaksanakan pada 9 Maret 2016 lalu. Pasalnya dalam pengumuman nama calon kades yang dinyatakan lolos tingkat desa, tidak tercantum bersama dengan nilai masing masing yang diperoleh oleh calon Kades,” kata Rodi Hartono di Muara Teweh, Minggu (1/5/2016).
Protes Rodi Hartono tersebut terkait permasalahan hasil seleksi tersebut, di mana salah seorang calon kades berinisial DS yang tidak bertempat tinggal di Desa Hajak selama kurang lebih empat tahun justru diloloskan.
Dalam Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 2 tahun 2015 yang mengatur tentang tata cara pencalonan kepala desa, pasal 8 ayat 1 huruf l, menyebutkan yang dapat dipilih menjadi kepala desa adalah penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat sekurang-kurangnya satu tahun sebelum pendaftaran.
“Hal itu dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga setempat. Berdasarkan Perda tersebut DS tidak memenuhi syarat,” kata Rodi.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Utara, Arbaidi didampingi Kabid Pemerintah Desa dan Kelurahan Ramadan Fitriadi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Kami ada menerima laporan tersebut dari salah seorang calon Kades Hajak yang namanya tidak lolos dalam seleksi tambahan calon kades yang dilaksanakan beberapa waktu lalu,” katanya.
Arbaidi mengatakan bahwa untuk jumlah calon Kades Desa Hajak yang mendaftarkan diri untuk mengikuti pemilihan kades tahun ini ada sebanyak delapan orang. Karena jumlah Kades ini melebihi jumlah batas maksimal yang ditetapkan sesuai dengan aturan hanya maksimal lima calon kades, maka BPMD Barito Utara melaksanakan seleksi tambahan yang meliputi tes tertulis dan wawancara, termasuk juga untuk desa-desa lainnya yang calon kadesnya lebih dari lima orang pendaftar.
“Dari hasil tes tersebut kita meloloskan calon kades dengan nilai terbaik pertama sampai dengan kelima. Sebab sesuai aturan jumlah calon kades yang mengikuti pemilihan maksimal lima orang. Jadi bagi calon kades yang nilainya di bawah lima calon kades lainnya, maka dinyatakan tidak lolos seleksi,” kata dia seraya juga mengatakan bahwa untuk hasil tes calon kades ini, tidak dipublikasikan.
Terkait dengan laporan salah satu calon kades yang lolos dalam pengumuman seleksi tambahan, padahal calon kades tersebut sudah sekitar empat tahun tidak bertempat tinggal atau menetap di Desa Hajak, Kepala BPMD Barito Utara mengatakan, bahwa hal itu baru-baru ini dilaporkan Rodi kepada pihaknya.
Dalam hal ini, kata Arbaidi pihak BPMD hanya melaksanakan seleksi tes tertulis dan wawancara yang hasilnya diumumkan melalui panitia desa, sedangkan untuk verifikasi terkait dengan persyaratan kades dilakukan oleh pihak panitia desa. (ant/akm)