KALAMANTHANA, Singkawang – Imigrasi Singkawang bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kalimantan Barat mengamankan seorang warga negara asal Tiongkok di lokasi pertambangan. Senelum ditangkao sempat terjadi kejar-kejaran.
Kepala Imigrasi Kelas II Singkawang, Amir Fatah, Rabu (4/5/2016) mengatakan Lion Hwa, nama pria Tiongkok itu, diamankan lantaran tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah saat diperiksa oleh petugas.
Bahkan saat dilakukan penangkapan, menurut Amir, sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas. “Sempat terjadi aksi kejar-kejaran bersama petugas, saat mau ditangkap dan ketika ditangkap, dia tidak bisa menunjukkan surat-surat yang diperlukan,” tuturnya.
Liong Hwa diamankan di wilayah Monterado, Kecamatan Capkala, Kabupaten Bengkayang. Dan sekarang, warga negara Tiongkok ini sudah diamankan di Imigrasi Singkawang untuk menjalani proses lebih lanjut.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang Jose Rizal sebelumnya mengatakan, sepanjang 2015 pihaknya sudah mendeportasi sebanyak 16 WNA.
Dia menyebutkan, 16 WNA itu di antaranya berasal dari Tiongkok, Taiwan, India, dan Malaysia. Dua orang di antaranya usai menjalani hukuman di Lapas Klas II B Singkawang karena kasus narkoba.
“Begitu selesai menjalani hukuman, langsung kita deportasi ke negaranya,” katanya.
Kebanyakan katanya, pelanggaran yang dilakukan orang asing itu adalah penyalahgunaan izin.
“Misalnya, saat berada di Kota Singkawang, mereka hanya mendapatkan izin kunjungan atau wisata. Namun setelah berada di Singkawang, disalahgunakan untuk bekerja,” tuturnya. (ant/akm)